Saudara kandung gw seorang psikolog yg sehari-hari kerjaannya dengerin dan beresin isi kepala orang lain yg berantakan. Pas kita lg kumpul kemarin, dia buka obrolan.
Dia bilang, "lo tau nggak paradoks paling lucu dari profesi gw?"
Dia cerita, pernah nanganin pasien yg semuanya punya pola masalah yang sama. Mereka gak ada yang bener2 sakit secara fisik, tapi badannya rontok karena pikirannya selalu merantau ke masa lalu atau masa depan.
Siksaan batin yg dijelasin saudara gw ini namanya Mental Time Travel.
Kondisi dimana otak kita terlalu canggih sampe bisa loncat ke masa lalu buat nyeselin hal yg udah lewat, atau loncat ke masa depan buat nyemasin hal yg belum tentu terjadi.
Efeknya? Lo kehilangan masa kini. Lo lagi makan makanan enak tapi nggak ngerasain rasanya, lo lagi jalan sama anak-istri tapi pikiran lo lagi sibuk mikirin cicilan 5 taun ke depan, atau sibuk nyeselin blunder kerjaan minggu lalu.
Dia cerita, banyak pasiennya yg kalau malem sebelum tidur, otaknya kayak muter kaset rusak. Mereka selalu terjebak di zona "Regret & What if"
"Kenapa ya dulu gw gak ambil kesempatan itu?"
"Gimana kalau nanti umur 40 gw mendadak di PHK dan gak punya tabungan?"
Siksaan batinnya adalah masa lalu udah jadi abu, masa depan masih jadi kabut, tapi lo ngorbanin satu2nya hal nyata yg lo punya sekarang, yaitu detik ini. Lo dapet capeknya, tapi gk dapet solusinya.
Gw tanya ke dia, "Kenapa otak kita secara psikologis bisa se terjebak itu?"
Dia jelasin kalau secara evolusi, otak manusia itu emg didesain buat bertahan hidup dg cara mengantisipasi bahaya (masa depan) dan belajar dari kesalahan (masa lalu).
Tapi di jaman sekarang, insting itu malah jadi bumerang. Tiap hari kita liat pencapaian orang lain di medsos yg bikin kita cemas ama masa depan kita sendiri.
Kita dipaksa buat selalu berlari ngejar target, sampe lupa caranya berhenti sebentar buat napas.
Ada satu istilah psikologi yg ngena banget buat kondisi ini:
"The Illusion of Control"
Kita mikir dg merenungkan masa lalu berulang kali, kita bisa mengubah rasa bersalah kita. Atau dengan mencemaskan masa depan, kita bisa mengendalikan hasil akhirnya.
Padahal itu semua cuma ilusi. Satu2nya momen dimana lo punya kekuatan penuh buat bertindak dan mengubah sesuatu itu cuma ada di masa kini.
Gimana cara kita buat lepas dari penjara waktu ini?
Saudara gw kasih terapi simpel yg biasa dia kasih ke pasiennya:
Grounding Technique (5-4-3-2-1)
Pas pikiran lo mulai melayang entah ke taun berapa, paksa mata dan tubuh lo buat fokus ama sekitar.
Sebutin 5 benda yg lo liat sekarang, 4 hal yg bisa lo sentuh, 3 suara yg lo denger, 2 bau yang lo cium, dan 1 rasa di lidah lo.
Cara ini bakal menyeret paksa kesadaran emosional lo kembali ke realita tempat lo berdiri.
Langkah kedua adalah bergaul sama kenyataan, bukan asumsi.
Kurangi bikin skenario terburuk didalam kepala. Kalau emg ada hal yg perlu disiapin buat masa depan, tulis di kertas jadi action plan yg nyata, after itu tutup bukunya.
Belajarlah buat menikmati hal-hal kecil yang gratis.
Dinginnya air pas lo wudhu atau cuci muka, angetnya obrolan ama pasangan sebelum tidur, atau rasa pahit manisnya kopi yg lagi lo seruput.
Pesan dari saudara gw ini:
Masa lalu itu udh selesai tugasnya, dan masa depan itu bukan urusan lo sekarang.
Satu2nya tanggung jawab lo adalah menjalani hari ini dengan sebaik-baiknya.
Jgn biarin hidup lo lewat begitu aja cuma karena lo terlalu sibuk jadi penjelajah waktu di dalam kepala lo sendiri. Rebut kembali kendali pikiran lo mulai hari ini.
tulisan by ryn pedia
cc: istory selebriti (facebook)
Italian photographer Valerio Minato waited six years to capture the perfect alignment of the moon, a mountain, and a basilica
This image earned NASA’s Astronomy Picture of the Day, recognizing Valerio Minato’s years of planning and precision.
Nadiem Makarim akhirnya dituntut hukuman total 27, tahun penjara (18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan)
Sampai azan magrib saya nonton persidangan itu. Dan sehabis magrib, nonton Nadiem diwawancarai pers.
Kalian tahu kasus Nadiem? Dia dituduh melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara. Tapi apa fakta yang ditemukan?
- Tidak ditemukan PPATK yang masuk ke rekeningnya,
- Tidak ditemukan aliran dana dari vendor ke Nadiem,
- Tidak ditemukan aliran dana dari Google ke Nadiem,
- Tidak ditemukan aliran dana dari PT Akab ke Nadiem, dan
- Tidak ditemukan aliran dana dari PT GI ke Nadiem.
Ada pernyataan menarik dari Pak OC Kaligis:
“Kalau bicara soal Pasal 2 & 3 Undang-Undang Korupsi, maka cantolannya adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). BPK mengatakan bahwa tidak ada kerugian negara. Namun, oleh jaksa penuntut, BPK dibilang tidak independen.”
Karena gagal membuktikan semua aliran dana ini, maka ada nuansa menciptakan fakta, seolah-olah ada pemufakatan jahat atau penyamaran penipuan uang yang dilakukan Nadiem.
Itulah berita hukum terkini, Gais. Dan hal yang sama juga saya temukan di kasus Gus Yaqut (baru sampai pra-persidangan, namun sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka).
- Tidak ditemukan bukti korupsi ketika rumah Gus Yaqut digeledah,
- Tidak ditemukan aliran dana ke Gus Yaqut,
- Tidak ditemukan suap ke Gus Yaqut,
- Tidak ditemukan gratifikasi ke Gus Yaqut,
- Tidak ditemukan intervensi apapun dari Gus Yaqut terkait pembiaan jamaah haji khusus, dan
- Tidak ditemukan mens-rea (iktikad jahat).
Bahkan untuk sangkaan $1 Juta, ternyata hal itu dikerjakan oleh bawahannya ketika Gus Yaqut di Eropa. Sekembalinya Gus Yaqut ke Indonesia, ia memerintahkan bawahannya untuk menarik uang itu kembali.
Saya tidak sedang bilang Nadiem bersih. Saya juga tidak sedang bilang Gus Yaqut tidak bersalah. Saya cuma mau bilang, mengutip Fiersa Besari:
“Negara sedang dirusak secara sistematis, dan sepertinya kita cuma bisa menonton saja.”
@Stakof Terus di kementerian yg baru ini jadwalku mundur 5 tahun ini gmn? Dari jadwal tunggu 15 tahun sebelum ganti kementerian, sekarang jadi 20 tahun.
@MagnaSatria@LambeSahamjja Di RRI masih update harga bahan pokok. Cuma radio swasta aj yg sdh tidak wajib me-relay berita RRI jadi kita gak pernah dengar klo gak dengerin langsung RRI.
@txtdaritaxpayer Kadang syarat masuk perusahaan atau syarat beasiswa juga gila, enak aj kasih syarat IPK min 3,5. Jadinya banyak institusi yg menurunkan standard atau sengaja bikin yg penilaian mudah biar lembaganya laris. Di mana ada demand, maka akan ada yg supply, bagaimanapun caranya.
Tahun 2023, 775 jemaah haji Indonesia tidak pulang dari Tanah Suci. Banyak dari mereka yang meninggal sebab desakan di ruang sempit. Dan angka itu tercatat di Siskohat Kemenag.
Sembilan Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, dengan Pasal 2 UU Tipikor. Audit BPK 4 Maret 2026 menyebut kerugian negara Rp622 miliar.
Yang dipersoalkan ialah keputusan beliau membagi 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024 dengan rasio 50:50 antara reguler dan khusus, padahal Pasal 64 UU 8/2019 menetapkan rasio 92:8.
Pembelaan Gus Yaqut di siniar bersama Rozali: bukan untuk dapat uang, tapi untuk keselamatan jemaah.
Bagi sebagian pengamat, kalimat itu terdengar seperti dalih klise yang dipakai semua tersangka korupsi. Akan tetapi bagi saya, alasan ini masih sangat kuat, bahkan masuk akal jika kalian membaca Buku Putih Kuota Haji 2024 yang ditulis oleh Mbak Anna Hasbi (@anna_hasbie).
Begini penjelasannya…
Luas Mina untuk jemaah Indonesia ialah 17,2 hektar. Kuota reguler 2024 sebanyak 203.320 orang. Hitungan resmi Kemenag: 0,8 meter persegi per jemaah. Itu sudah jadi angka resmi dalam standar perencanaan.
Dan di angka itulah, di tahun sebelumnya, sebanyak 775 orang jamaah haji meninggal.
Coba tambahkan 18.400 kuota ke jalur reguler, sementara luas Mina tidak bisa kita lebarkan lebih dari 17,2 hektar (kecuali Indonesia punya kuasa atas geografis Saudi). Rasionya jatuh di bawah 0,8 meter persegi untuk setiap jamaah.
Di rasio yang lebih longgar daripada itu saja, kita sudah punya 775 jenazah (sekali lagi mohon maaf, dan duka mendalam untuk seluruh keluarga mendiang).
Maka, apa yang masuk akal kita harapkan dari rasio yang lebih sempit dari itu?
Saya ambil contoh analogi: ambil ruang tunggu rumah sakit yang kapasitasnya hanya 100 kursi. Kalau 100 pasien masuk, antrean bergerak normal, bukan?
Kalau 150 dipaksa masuk, ada yang berdesakan di pintu, dan satu insiden kecil bisa berubah jadi tragedi.
Maka jika kita kembalikan ke Mina, bagi “saya, insiden kecil" yang ditulis dalam Buku Putih Kuota Haji 2024 itu bukan teori. Tahun 2015, lebih dari 700 jemaah dari berbagai negara meninggal di Mina dalam satu peristiwa desak-desakan yang sampai hari ini disebut "Mina stampede".
Sejarah haji modern penuh dengan tragedi semacam itu, dan setiap tragedi itu, pada akhirnya, masuk akal jika pertimbangan kembali ke soal: rasio orang per meter persegi.
Walhasil, rasio 50:50 yang diputuskan Gus Yaqut itu, menurut saya, bukan eksperimen keuangan. Saya masih heran dengan keputusan KPK yang menyatakan bahwa perubahan kuota 92:8 menjadi 50:50 ini merupakan agenda jahat.
Jahatnya di mana?
Investor asing sedang taruh duit besar-besaran di teknologi padi.
Lahan yang dikelola setiap musim ternyata jadi kalkulasi carbon credit, methane reduction, dan food security buat portofolio mereka di negara lain.
Kamu kerja keras di sawah. Mereka dapat return di spreadsheet.
Ada yang sadar soal ini?
🧵👇
Anggap saja Anda ditilang polisi karena melanggar batas kecepatan 60 km/jam di jalan tol. Padahal di ruas itu, rambu terpampang jelas: batasnya 100 km/jam.
Polisi tetap ngotot Anda salah.
Hal serupa sedang terjadi di kasus hukum Gus Yaqut, mantan Menteri Agama. Kasusnya tentang pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024.
Beliau membagi dengan rasio 50:50 untuk jemaah reguler dan jemaah khusus. KPK menyebut ini melanggar UU Penyelenggaraan Ibadah Haji yang memandatkan rasio 92:8.
Gus Yaqut kini jadi tersangka.
Tapi pertanyaan saya sejak awal bukan siapa yang benar. Pertanyaan saya: rambu mana yang sebenarnya berlaku di ruas jalan ini?
Di UU itu, ada dua pasal yang sama-sama bicara tentang kuota. Tapi keduanya mengatur dua hal yang berbeda.
Pasal 64 mengatur kuota dasar. Kuota yang ditentukan di Konferensi Tingkat Tinggi negara-negara Islam. Angkanya sudah baku setiap tahun. Untuk kuota jenis ini, undang-undang memang memandatkan pembagian yang kaku: 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus.
Pasal 9 mengatur kuota tambahan, kuota yang tidak dijadwalkan sebelumnya dan baru datang di menit-menit akhir lewat lobi diplomatik. Untuk kuota jenis ini, undang-undang memberi kewenangan atributif kepada Menteri Agama. Tidak ada persentase yang ditetapkan secara kaku.
Perhatikan bedanya.
Pasal 64 bekerja di wilayah baku, sementara Pasal 9 sengaja dibuat fleksibel untuk menampung kuota yang datang di luar jadwal.
Sekarang misalkan ada seseorang dituduh melanggar aturan baku, padahal tindakannya ada di wilayah yang tidak baku. Apa nama kesalahan semacam itu?
Saya mengajukan pertanyaan ini karena dua alasan.
Alasan pertama, dua pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Oce Madril dan Rudy Lukman, sudah menjawabnya secara eksplisit. Menurut mereka, Pasal 64 hanya berlaku untuk kuota dasar. Yang berlaku untuk kuota tambahan adalah Pasal 9. Dan kewenangan atributif di Pasal 9 tidak terikat pada pola 92:8 yang ada di Pasal 64.
Alasan kedua, interpretasi itu sejalan dengan asas hukum dasar yang usianya ratusan tahun. Asasnya berbunyi: ketika ada pasal khusus yang mengatur suatu hal spesifik, pasal khusus itulah yang berlaku. Artinya, aturan khusus mengalahkan aturan umum.
Jadi analisis dua pakar UGM tadi bukan pendapat terpinggir. Ia pembacaan sistematis, berakar pada asas hukum yang sudah lama mapan.
Dan kuota tambahan jelas termasuk hal yang spesifik. Ia tidak datang rutin setiap tahun, tapi muncul sebagai hasil diplomasi kondisional di luar perhitungan kuota dasar.
Masalahnya, narasi publik tentang kasus ini justru mengasumsikan sebaliknya. Asumsinya: ada pelanggaran rasio 92:8. Asumsinya: Pasal 64 berlaku untuk semua kuota, termasuk kuota tambahan.
Asumsi inilah yang saya lihat belum pernah diuji tuntas di ruang publik. Kalau asumsi itu keliru, apa yang terjadi?
Seluruh perhitungan "kerugian" yang dibangun dari premis pelanggaran 92:8 kehilangan pijakannya. Hal ini karena kerangka hukum yang dipakai tidak cocok dengan objek yang sedang dinilai.
Saya tidak sedang bicara soal benar atau salah secara moral. Yang saya bicarakan adalah akurasi teknis. Dan akurasi teknis bukan persoalan sepele. Itu syarat agar proses hukum berjalan benar.
Satu hal perlu saya tambahkan. Interpretasi dua pakar UGM itu belum pernah diuji di persidangan. Mereka menyampaikan analisis akademis, bukan putusan pengadilan.
Tapi justru di situ letak persoalannya.
Jika interpretasi mereka benar, maka seluruh konstruksi pelanggaran di titik mula kasus ini harus ditinjau ulang. Kalau ternyata keliru, pengadilan punya tugas menjelaskan kenapa Pasal 9 bisa diabaikan.
Kita sering terbiasa membaca kasus hukum dari ujungnya: siapa tersangkanya, berapa kerugiannya, apa dakwaannya.
Padahal setiap kasus punya titik awal.
Dan titik awal kasus ini dimulai dari satu pertanyaan: aturan mana yang dilanggar Gus Yaqut ketika ia mengubah pembagian kuota menjadi 50:50?
Habis panen, saya ambil mesin potong rumput dan potong semua batang padi.
Tetangga bilang saya buang-buang waktu. 75 hari kemudian malai mengisi. Tunas tumbuh sempurna.
Lalu tikus datang. Saya sadar saya yang salah, bukan tekniknya.
Begini ceritanya 👇
#padi#salibu
https://t.co/2MhJGo9eLi
Pesan yg sangat jelas, klo pengen minyak Rusia apalagi pakai harga teman, Anda harus pastikan diri sendiri bahwa Anda adalah sahabat Rusia.
Kebenaran perlu diuji. Hukum harus ditegakkan di atas bukti material. Bukan asumsi, bukan opini, apalagi framing jahat. Tim kuasa hukum Gus Yaqut membantah semua opini sepihak yg beredar.
@GandozEsparadoz@AhlulQohwah
Salah satu keuntungan astronot adalah kondisi tanpa bobot di dalam modul Orion, sehingga pemotretan long exposure dan penggunaan lensa berat bisa dilakukan secara handheld dengan baik dan minim getaran meskipun sedang menggunakan lensa non-VR.
Nikon D5 menjadi kamera utama untuk misi fly by ke Bulan Artemis II pada 1-11 April 2026. Kamera lawas yg dirilis pada 2016 dan discontinued pada 2020 ini dipilih karena kemampuan ISO tinggi dan keandalannya selama dipakai di ISS.
Para astronot juga dapat pelatihan khusus fotografi. Training teknik fotografi dan penguasaan alat. Termasuk teknik memotret benda2 gelap dan kontras tinggi.
Nikon D5 menjadi kamera utama untuk misi fly by ke Bulan Artemis II pada 1-11 April 2026. Kamera lawas yg dirilis pada 2016 dan discontinued pada 2020 ini dipilih karena kemampuan ISO tinggi dan keandalannya selama dipakai di ISS.