Kemiskinan dipelihara, untuk dimanfaatkan setiap 5 tahun sekali ‼️
Karena pemerintahan ya dzalim selalu memupuk kemakmuran untuk dunia nya padahal jauh dari itu akhirat lebih kekal dan abadi.
SADAR DIPALAK, SADAR DIBAKAR, SADAR DIMISKINKAN.
Yang turun aksi ke jalan hari ini. Kalian keren, tetap semangat, jaga diri, jaga temen temen kalian, jgn sampe terprovokasi. Pulang lah dengan selamat, ada keluarga tersayang yg menantikan kalian dirumah
Trisakti
29 Oktober 2029
#INDONESIASADAR
::
Dokter Spesialis Bedah Syaraf memberikan PENCERAHAN TENTANG OTAK MANUSIA utk Kita, Rakyat Indonesia. terspesial utk Rocky Gerung, jurkam MBG.
Pergi kepasar bermain gitar
Gitar dipetik warnanya ungu
Rocky Gerung dulu nya pintar
Setelah dilantik kok jadi dungu
#Peak
••
Ustadz Revolusi Indonesia
Jika semua ulama seperti ini maka 10 tahun kedepan Indonesia akan menjadi negara maju.
Tapi sayangnya ulama kita banyak yang seperti ulama ono
dekadensi dan krisis kepercayaan..
mulai gerah kepala² daerah atas ketidakadilan pemerintahan pusat.
sumbu revolusi kedaerahan tlah ditanam Prabowo. kebangkitan wilayah² tuk menentukan nasib sendiri..
Apa yang disampaikan oleh Pak Harto mengenai pasal 33, 3 Ayat itu ada pada UUD45 ASLI dengan prinsip Negara TANAH AIR yang dikelolah secara sosialism / kekeluargaan dan gotong royong.
Mengapa Banyak yang Salah Paham atau Disesatkan?
Kekeliruan atau kesalahpahaman di tengah masyarakat sering kali terjadi karena pergeseran cara pandang terhadap sistem ekonomi Indonesia pasca-reformasi yang semakin terbuka terhadap mekanisme PASAR BEBAS (kapitalisme).
Banyak pihak melupakan atau mengabaikan filosofi dasar asas kekeluargaan dan ekonomi kerakyatan yang menjadi pijakan asli para pendiri bangsa.
Akibatnya, ketika narasi ekonomi didominasi oleh kepentingan korporasi global atau kapitalisme liberal, publik yang tidak memahami akar konstitusi asli ini menjadi lebih mudah disesatkan untuk menganggap bahwa sistem pasar bebas tanpa batas adalah hal yang lumrah di Indonesia, padahal hal tersebut bertentangan dengan jiwa Pasal 33 UUD 1945.
:: WeKa ::