A new method for skipping the mandatory Microsoft Account login in Windows 11 Home Edition has been discovered... just simply click on the small Learn more hyperlink on the Microsoft Account login page.
Update Peta Zona Merah Abu Vulkanik Anak Krakatau per 21:30 WIB
Welcome pendatang baru: Kambang, Kep. Seribu, Tangerang Raya (Semua), Jakarta (Soetta & Halim), Pangandaran, Patimuan, Kedungreja
SIGMET Alert via InaSIAM @infoBMKG
Info Gempa Mag:4.3, 01-Sep-2026 17:53:10 WIB, Lok: 6.93 LS - 107.10 BT, 13 km Selatan KAB-CIANJUR-JABAR, Kedlmn: 5 km ::BMKG
Disclaimer: Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data
This man is being paid to sleep for 9 hours a day inside a car driving through city streets as part of an advertising campaign for Domi Bed, an Indonesian mattress company.
Historis warga Pati yang demo hari ini. Yang sebenarnya tuntutannya konsisten dari Agustus 2025 ini aku tulis tanpa AI bermodal ingatan.
1. Bupati Pati membuat Kebijakan PBB-P2 naik 250%
2. Warga protest dan mengancam demo Bupati Sudewo untuk tidak memberlakukan pajak itu.
3. Bupati meremehkan bilang paling dikit yg datang
4. Warga tertantang dan yang aksi banyak.
5. Bupati mau dimakzulkan oleh DPRD ternyata gak jadi.
6. Bupati diadukan ke KPK.
7. Kecewa karena Sudewo tidak dilengserkan AMPB menginisiasi memblokir jalan Pantura.
8. Botok dan Teguh sempet ditahan polisi karena menghasut.
9. Bupati Sudewo ditangkap KPK atas kasus jual beli jabatan dan suap DJKA.
10. AMPB menaikkan isu perampasan aset koruptor.
11. Memaksa DPRD untuk mensahkan UU Perampasan aset koruptor.
12. DPRD gak punya wewenang dan hukumnya belum ada jadi diarahkan ke DPR RI.
13. Kejadian hari ini
Buat yang protest dan bikin provokasi kok AMPB gak bawa isu ini itu sampe MBG, Kopdes dll
Ya karena AMPB itu asal usul terbentuknya itu karena beef sama ex Bupati Sudewo.
Mereka lock in target
Buat yang provokasi dan duga macem2 ketahuan ahistoris dan gak ngerti politik lokal.
Sudah hampir 3,5 tahun tapi baru 7 rangkaian KRL rakitan lokal yang beroperasi, sedangkan beberapa rangkaian KRL ex-Jepang sudah ditarik dari peredaran.
Akibatnya? Penumpang KRL lagi yang dikorbankan imbas pengurangan jumlah armada saat ini.
Putusan MK : Relawan Dilarang Laporkan Penghinaan Presiden & Wakil Presiden!
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan tersebut dibacakan secara langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka untuk umum yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (12/8/2026).
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pelaku yang diduga menghina kepala negara hanya dapat dipidana jika terdapat aduan langsung dari Presiden dan/atau Wakil Presiden (Wapres). MK mengubah pemaknaan Pasal 220 ayat (1) KUHP Baru menjadi delik aduan absolut, sehingga kasus penghinaan terhadap kepala negara tidak bisa ditindak pidana apabila aduannya diwakili oleh pihak ketiga. Pengaduan tersebut wajib dilakukan secara mandiri oleh Presiden atau Wapres yang bersangkutan, baik disampaikan secara langsung maupun melalui pemberian kuasa khusus kepada kuasa hukumnya.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa pihak keluarga, simpatisan, pendukung, hingga relawan Presiden dan Wapres tidak lagi memiliki hak untuk melaporkan kasus dugaan penghinaan tersebut untuk diproses secara hukum. MK menilai, penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan ini merupakan keterangan dan aspek yang sangat penting.
#PutusanMK #MahkamahKonstitusi #KUHPBaru #HukumIndonesia #PRMN