@unmagnetism Pas demo udah ada yang ngomong kalau seminggu kemudian bakal main teroris terorisan dan terjadi kan biar mengaburkan pandangan kita tetap kawal isu karhutla
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI.
Selain itu, dua petinggi Polri lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
#wargamengamati kalian harus tau!
Ternyata kasus Sadap menyadap sudah lama terjadi dilingkarkan petinggi Polri, atas perintah ex kapolri Listyo Sigit Prabowo....
BARESKRIM JELASKAN KRONOLOGI PRABOWO DISADAP ‼️
1. Kronologi Kasus
- Pada 2025–2026, tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
- sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan disadap tanpa kaitan dengan penegakan hukum.
- pada Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan jejak log pada sistem LIMS.
- laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui kejadian tersebut.
2. Hasil Penyidikan
- Bareskrim memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli.
- Barang bukti yang disita: 11 handphone, 1 iPad, dan 4 flash disk.
- Penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
- Tiga tersangka ditetapkan, yakni LSP, ASN, dan EH. Sementara SU masih diperiksa sebagai saksi.
3. Sasaran Penyadapan
- Tersangka diduga menyadap nomor telepon milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.
4. Modus Operandi
- Memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, verifikasi, maupun kepentingan penegakan hukum.
- menghapus file hasil sadapan dan jejak log untuk menghilangkan bukti aktivitas penyadapan.
5. Ketentuan Penyadapan
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan harus:
- melindungi HAM, serta menjamin legalitas dan kepastian hukum.
- menjamin perlindungan konsumen dan kerahasiaan.
- Dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang.
6. Pasal yang Disangkakan
Ketiga tersangka dijerat dengan:
- Pasal 258 UU 1/2023 tentang KUHP: Melarang penyadapan atau tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi nonpublik, seperti mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat, atau mencatat. Ancaman maksimal 10 tahun penjara.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU 1/2023 tentang KUHP: Mengatur akses tanpa hak ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman maksimal 6 tahun penjara.
- Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Melarang perbuatan tanpa hak merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik. Ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Luhut berkoar pada TKI (WNI) di LN, bahwa WNI itu "cuma jadi warga 2nd class (warga kelas dua) di LN."
Cangkem Luhut langsung di SKAK MAT oleh abang ini. Joss 🔥🔥
Hadeuhhhh..Akhirnya Ada Laporan Nih Kepada Mba Dr Lita Gading. Sekali Berbohong, Maka Akan Terus Bohong, Untuk Menutupi Kebohongan Yang Telah Dilakukannya.Dikira Tak Akan Ada Yg Ngebocorin Kweekk.. Wk..wk.
🤔😁😁🤷🏾♀️🤷🏾♀️
PENGERAHAN MASSA SIDANG PN JAKTIM 5 NOVEMBER 2026
Dapat info dari informan kami di lapangan Pengerahan Massa dari Partai Sarung Indonesia untuk hadir di Sidang PN Jaktim Kamis 5 November 2026
Untuk mengamankan junjungannya sekaligus siap-siap bikin kacau agar sidang -kalau jadi sidang - akan berjalan tidak kondusif.
Jadi info massa 10 bus ditambah massa Partai Sarung Indonesia
Rame bener PN Jaktim hari Kamis ya
Btw,
"Dokter Tifa lagi apa sekarang? "
Lagi belajar BAP dan Daftar Barang Bukti dari Polda.
Sama mengumpulkan 57 video-video berisikan hal-hal yang lucu-lucu seperti "Saya Sarjana Teknologi Kayu"
"Bang Jack"
"Kacamata pecah ngga mampu beli lagi"
Dll yang akan kita putar nanti di sidang.
Mana ada orang sebut dirinya Sarjana Teknologi Kayu wkwkwk
Kalau yang lulus beneran biasanya kan ngomongnya gini
"Saya Sipil dari UGM"
"Saya Geologi UPN"
"saya TIP IPB*
" Saya Farmasi Unair"
"Saya Kedokteran UNHAS"
Mana ada
"Saya Sarjana Teknologi Kayu"
Wkwkwk
"Dokter Tifa ngga takut datang Sidang"
InsyaAllah ngga, Allah bersama orang baik.. Amiin
Shalawat ashgil tak putus InsyaAllah.
Yang takut kan yang mengerahkan massa, toh?
Ketemu Ibuk-ibuk imut gini kok harus ditemenin massa ihh
Pasca Putusan MA, Jokowi Buru-buru ke Jakarta, Mau Cawe-cawe Apa?
Minggu siang, 1 Nov, tiba-tiba Jokowi bertolak dari Solo ke Jakarta. Alasannya: hadir sebagai saksi pelapor di sidang Roy Suryo dan dr. Tifa. Masalahnya, sidang itu baru digelar Kamis, 5 November. Empat hari lebih awal. Untuk apa?
Publik wajar curiga. Dua hari sebelumnya, Jumat 30 Oktober, MA lewat putusan kasasi No. 742 K menyatakan Suket penyetaraan SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum, bahkan memerintahkan agar ditarik dan dimusnahkan.
Lalu Senin, 2 November, konferensi pers MA yg dijadwalkan pukul 11.00 mendadak batal. Kebetulan?
Atau ada sesuatu yg sedang diatur di balik layar, persis saat Jokowi berada di Jakarta?
Kita tidak sedang menuduh. Kita sedang mengingat.
Ingat Putusan MK No. 90/2023, yg lolos saat Ketua MK-nya Anwar Usman, adik ipar Jokowi sekaligus paman Gibran.
Ingat penyelundupan Pasal 18 ayat 3 PKPU No 19/2023.
Ingat Suket itu sendiri, terbit Agustus 2019, saat Jokowi sedang kuat-kuatnya sebagai presiden.
Polanya selalu sama: aturan dibengkokkan, lembaga ditekuk, rakyat baru sadar setelah semuanya terlambat.
Jangan sampai kecolongan lagi. Mata dan telinga rakyat harus terus terbuka‼️👀👁️👁️👂🦻