@Mauliaadnan@NarasiVisual Di Banyuwangi ada peraturan, bangunan bersifat publik wajib berfasad khas Banyuwangi. Bisa lihat aja Hotel atau gerai Waralaba besar di Kota Banyuwangi kebanyakan punya ciri khas Banyuwangi.
@Sebelahkampus Saya heran dengan nomenklatur prodi ada yg di bawah diktis kemenag dan Kemenristekdikti. Kenapa ngga dijadikan 1 acuan nomenklatur aja. Contoh Ushuluddin, ya udah secara prodi bisa masuk ke Teologi tapi nanti dibebaskan ke PT untuk kurikulumnya, entah teologi islam atau apa gitu
Kena layoff dari kantor anak perusahaan yg seluruh timnya dibubarkan. Upah pesangon dihitung rumus uang pisah, udah diiyakan tapi sampai saat ini belum selesai dilunasi.
Mari kita belajar sedikit mengenai hak pekerja yang melakukan resign.
Dalam hukum ketenagakerjaan, resign (pengunduran diri) atas kemauan sendiri memang termasuk salah satu alasan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Namun, konsekuensi hukumnya tidak identik dengan PHK yang dilakukan oleh pengusaha karena efisiensi, pelanggaran, atau alasan lain yang ditentukan undangโundang.
UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja tidak menempatkan resign sukarela sebagai dasar pemberian pesangon. Pembedaan ini ditegaskan lebih lanjut dalam PP 35 Tahun 2021, yang secara limitatif mengatur hak pekerja berdasarkan alasan PHKโnya.
Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri perlu memenuhi syarat formil, yakni mengajukan permohonan tertulis paling lambat 30 hari sebelumnya, tidak terikat ikatan dinas, serta tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal efektif pengunduran.
Ia berhak atas:
(1) Uang Penggantian Hak (UPH), seperti sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, ongkos pulang, serta hak lain yang secara eksplisit dijanjikan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB); dan
(2) Uang pisah, jika dan sejauh pengaturannya memang ada dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB. Jika uang pisah tidak diatur, tidak ada dasar hukum positif untuk memaksanya.
Resign adalah pilihan hukum pekerja, dan setiap pilihan hukum membawa konsekuensi hak yang berbeda.
Wah baru tau ternyata Rachel Amanda selama ini ikut ngajar di kelas Media Psychology di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. Di salah satu tulisannya ia bilang,
"Dan seperti dugaan gue: Ngajar tuh nggak gampang. The process is far from glamorous. Ada rasa tanggung jawab yang cukup besar, dan persiapan materi yang nggak sedikit. (...) Salut banget sama para dosen yang dealing with these things every single semester."
@dosenhukumnotes Jika perusahaan (PT) tersebut sudah tidak ada orang kecuali pemegang saham, kemudian tidak ada saldo dan tidak aset signifikan untuk dicairkan, apakah kita bisa menuntut ke pemegang saham min?