Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral. Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tenteram hidup di negaranya sendiri.
Sebagai warga bangsa yang sangat mencintai negeri ini, seperti juga warga negara Indonesia yang lain, saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah. Ini amanah rakyat. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan tuntunan kepada Pak Prabowo untuk menjalankan misi mulia ini.
*SBY*
11 tahun yang lalu D.P.M.B merilis album berjudul Re-Attitude, didalamnya ada satu track yg berjudul "Fuc Dat" , jika dicermati lebih dalam lirik tersebut memang relate dengan kondisi sekarang, selamat mendengarkan
Sebenarnya malas komentar peristiwa ini, cuma begitu melihat bagaimana Betina ini terkaing-kaing setelah “ditowel” sedikit, sembunyi di dapur lalu lari ke kantor polisi meminta perlindungan, rasa jijik ini mendesak untuk ikut komentar dalam perspektif hukum seputar peristiwa yg terjadi.
1. Peristiwa bukanlah pengeroyokan. Bukti video membuktikan bahwa Betina melakukan aksi provokasi yg mengundang kedatangan beberapa orang yg sama sekali tidak melakukan interaksi fisik, kecuali hanya orang tertentu yang terprovokasi oleh aksi tantangan duel satu lawan satu. Jadi tindakan pengecut saja yang menggiring peristiwa dalam situasi pengeroyokan.
2. Interaksi fisik terjadi dalam konteks tantangan duel yang di provokasi oleh Betina.
3. Video menunjukkan bukti tindakan hanya satu kali dan langsung berhenti. Ini merupakan fakta peristiwa bahwa interaksi fisik tersebut bersifat insidental, bukan serangan berkelanjutan.
4. Apabila unsur penganiayaan terbukti, arah perbuatan adalah Pasal 471 KUHP, bukan penganiayaan berat atau penganiayaan berencana.
5. Sifat spontan, satu kali tindakan, dan tidak adanya kelanjutan kekerasan merupakan fakta yg relevan tidak adanya perencanaan terlebih dahulu sebagaimana Pasal 467 KUHP ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023, sepanjang tidak terdapat keadaan khusus yg mengubah kualifikasi tindak pidananya, maka ancaman pidananya:
Penjara paling lama 6 bulan. Dan atas pertimbangan provokasi yg dilakukan Betina, Hakim dapat menentukan pidana 6 bulan dengan masa percobaan (atau pidana bersyarat), di mana terpidana tidak perlu masuk ke dalam penjara
6. Mengacu pada prinsip individualisasi pidana dalam Pasal 54 KUHP, hal-hal yg melatar belakangi peristiwa adalah :
a. Provokasi verbal yg mendahului kejadian.
b. Tidak adanya luka atau gangguan kesehatan.
c. Tidak adanya kekerasan berulang.
Tidak adanya persiapan atau perencanaan.
d. Sikap pelaku setelah kejadian, termasuk penyesalan dan upaya pemulihan apabila memang ada.
Tapi ada beberapa hal yg perlu digaris bawahi :
1. Provokasi verbal yg dilakukan Betina jelas berupa penghinaan atau pelecehan terhadap kehormatan dan martabat Tokoh, Guru, Ulama atau orang yang dimuliakan martabatnya bukan hanya oleh pelaku tapi juga masyarakat luas.
2. Provokasi bukan sekadar terjadi saat perdebatan dan adu mulut biasa yg terjadi dilokasi kejadian, melainkan penghinaan verbal yg dilakukan Betina sebelum waktu peristiwa terjadi, dan dilakukan lebih dari satu kali.
Penegasan ini penting karena akan menentukan bagaimana fakta provokasi tersebut dapat dikonstruksikan dalam pembelaan, termasuk dalam penilaian motif, tingkat kesalahan, dan keadaan yg meringankan terhadap interaksi fisik yg terjadi.
Kesimpulan akhir: “Kalau mau jadi Banci, pakai rok dan gincu saja. Cukup belajar silat di dapur saja dengan cobek dan ulekan.”
Terimakasih orang baik 👍🏻
Jogja memang istimewa 🤩
Dikira cm bos rans yg bisa beramal? 😏
Dikira orang nunggu setajir dia dl baru berbagi??!!
Orang yg punya dignity jauh lbh mulia drpd kaya raya tapi penjilat rezim.
Paham ra fi?
Lagi2 Dr Tirta speak up,
bahan renungan untuk Kemenkeu
tentang pajak, menurut bliau rakyat ini masih cinta dengan negaranya meskipun kebijakan pajak yang semakin hari semakin mencekik
bayangkan jika satu Indonesia tidak membayar pajak, boycot pajak, bagaimana dengan pendapatan negara yang mayoritas berasal dari pajak?
sebagai bahan renungan tolong jangan remehkan kami kemenkeu kooperatif lah dengan kami, rakyat.
Tak kiro spesialis ndodok Gentho dan Akun Anonim doang, ternyata akun Bripda juga ga bisa tidur tenang ada potensi bikin video baca klarifikasi terus disengak UHUY….
Mantan staf Kepresidenan udah angkat bicara 💚
guys ini tandanya negara kita darurat banget 🥺 🥀 kasian pahlawan mati2an memerdekakan negara ini tapi malah dirusak 🥺 PRAY FOR INDONESIA 🥀