Lihat orang2 Korea Selatan itu kasihan sebenarnya.
Mereka ditekan begitu hebat utk selalu tampil sempurna. Baik secara fisik maupun standar moral tertantu. Jadi beban psikologisnya intens dan konstan sekali.
Kesalahan sekecil apa pun bisa memicu bullying yg sangat2 destruktif.
Belum lagi, biaya hidup yang melonjak. Harga2 properti di Seoul yg mengerikan bikin banyak orang merasa nggak akan pernah bisa sukses scr finansial.
Ujung2nya ya pilih jalan paling gampang: bunuh diri.
Monyet2 yg bahagia ini bersimpati kepadamu wahai warga Korea Selatan.
Affan Kurniawan (21) tengah mengantarkan pesanan makanan malam itu.
Kondisi Jakarta yang tengah chaos dan morat-marit sebab kekerasan aparat tak membuatnya gentar.
Sebagai tulang punggung, ia tak punya pilihan selain tetap bergerak dan menuntaskan pekerjaannya.
Kerumunan ia lewati dengan segenap keberanian. Namun siapa sangka, ia harus gugur dilindas rantis di tengah kegigihannya mencari pundi di tengah kondisi ekonomi yang mencekik.
Istirahat yang tenang, Affan. Keberanian dan kegigihanmu biar kami yang melanjutkan.
LBH Pers merespons aturan baru dalam Peraturan Kepolisian No. 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing yang terbit 10 Maret 2025 lalu.
Dalam Pasal 5 Ayat 1, diatur bahwa Polri melakukan pengawasan administratif, yakni dengan menerbitkan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik pada lokasi tertentu.
LBH Pers menilai bahwa peraturan baru ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dari Polri. Menurutnya, tugas pengawasan orang asing semestinya diemban pihak imigrasi.
“Ini merupakan bentuk abuse [penyalahgunaan] dari tugas fungsi kepolisian. [...] Sebagai negara demokrasi dan masyarakat dunia, Indonesia harusnya menerapkan prinsip HAM universal, termasuk kemerdekaan pers kepada setiap orang, termasuk jurnalis asing,” ujar Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong kepada Narasi, Rabu (2/4/2025).
Mustafa menyebut, di masa lampau, Indonesia beberapa kali bertindak berlebihan kepada jurnalis asing.
“Kami sudah banyak memprotes tindakan berlebihan terhadap aktivitas jurnalistik oleh jurnalis asing di Indonesia, seperti penangkapan jurnalis asal Amerika Serikat, Philip Jacobson yang menyoroti isu lingkungan di Indonesia,” lanjutnya.
“Kami khawatir perpol ini [diterbitkan] untuk menghalangi liputan yang potensial mengkritik kebijakan pemerintah seperti isu lingkungan, PSN yang ugal-ugalan, atau mungkin isu HAM di Papua.”
| Narasi Daily
@pancasila1708@NasbiHasan@tempodotco “tapi takut kehilangan bahan gaduh.”
Gue gak perlu takut kehilangan bahan gaduh. Umpatan “ndasmu” bisa gue ungkit terus2an, kok.
Langkah cerdik Gubernur Jabar
Setelah beban tunggakan pajak motor dihapuskan untuk memancing warga Jabar tertib pajak motor ditahun2 berikutnya krena ringan.
Gubernur Provinsi laen cuma bisa Planga Plongo
Tag Gubernur klean skaar..
Pemerintah mempercepat pengangkatan CASN dan PPPK. CPNS diangkat paling lambat Juni 2025, adapun PPPK paling telat Oktober 2025.
Pengumuman percepatan ini diawali gelombang protes setelah pemerintah mengundurkan jadwal pengangkatannya. https://t.co/BmVl2cgodV
Kata @prabowo “kita harus menuju ke arah merit (kemampuan) system. Prestasi!”
Tapi, yang diangkat menjadi Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN) malah Ifan Seventeen yang kemampuan, pengalaman dan prestasinya dalam film Indonesia gak jelas 😓
Saya setuju dgn Teh @riekediahp penundaan pengangkatan CPNS & PPPK yg sudah lolos, itu zalim. Jangan mempermainkan nasib orang lain. Jangan menambah penderitaan & pengangguran...
Lolos CPNS → diangkat Maret 2025 → mulai kerja sebagai abdi negara.
Tapi kenyataan berkata lain. Pemerintah tiba-tiba ngumumin pengangkatan CPNS diundur sampai Oktober 2025.
Apa alasan sebenarnya pemerintah menunda pengangkatan CPNS?
#TempoThread