Di SPT PPN Masa normal sudah dilaporkan XML digunggung ppn dipungut sendiri,
Karena ada penggantian fm, SPT dilakukan pembetulan
Di draft pembetulan SPT PPN tersebut, xml tidak ikut tersaring. Jika diupload ulang, apakah tidak akan terjadi double posting?
@kring_pajak
@kring_pajak Noted, tambahan jika suatu SPT Masa PPN normal sudah lapor xml digunggung yg dipungut sendiri. Kemudian ada revisi pada hal lain. Di draft pembetulan SPT PPN ini lampiran xml-nya tidak ada, apakah tidak masalah diupload ulang kembali xml yg sudah dilaporkan itu?
@kring_pajak
Hendak pembetulan SPT PPN Masa 2025 krn ada revisi faktur keluaran.
Namun, kenapa ada FM yg seharusnya uncredited (di SPT Normal FM-nya uncredited)--sedangkan di draft spt pembetulannya masuk di part B2 alias credited?
Hendak upload FK, passphrase udah benar, tapi saat konfirmasi sign--hasilnya muncul kode error: File is not store into File Server. Please try again!
Sudah saya coba berulang kali, hasil error tetap sama.
@kring_pajak