Sering lihat tweet โKAGET CICILAN KPR NAIK BANGET SETELAH FLOATING ๐ญโ
Ini karena orang cuma lihat cicilan awal, tanpa hitung apa yang terjadi setelah masa fixed habis.
Jangan sampai kejadian di kamu juga ya.
Gw bikin tools GRATIS & AMAN buat tahu 100% cicilan KPR-mu.
Simpan buat nanti ya๐งต
Mulai tahun ini nyobain bantu-bantu di Ikatan Alumni, salah satunya bikin database alumni yang complete dan up to date.
Lihat persebaran alumni gini menarik jg ya, baru tahu beberapa nama ternyata udah melanglang buana.
Kalian keren banget gengs! ๐
Personal update: I've joined Anthropic. I think the next few years at the frontier of LLMs will be especially formative. I am very excited to join the team here and get back to R&D. I remain deeply passionate about education and plan to resume my work on it in time.
Dari 4 hakim anggota, 2 hakim vonis Ibam 4 tahun, tapi 2 hakim lainnya justru minta suami saya dibebaskan.
Sampai dua hakim menyatakan keyakinan berbeda lewat dissenting opinion terhadap tiga hakim lainnya jarang sekali kejadian.
Bagi keluarga kami, ini tanda nyata kalau sebenarnya ada keraguan yang sangat mendalam dari majelis hakim sendiri soal perkara Ibam.
Rasanya sedih banget, kenapa putusan yang menentukan masa depan keluarga kami penuh keraguan seperti ini?
Bahkan di ruang peradilan, hakim ketuanya pun terlihat ragu-ragu untuk memutus berdasarkan pertimbangan vonis 4 tahun seperti 2 hakim anggota yang lain.
Padahal Bapak Presiden @prabowo selalu ingatkan kalau putusan penegakan hukum itu nggak boleh ada keragu-raguan sedikit pun.
Sedangkan, dua hakim anggota yang berkeyakinan Ibam secara terang benderang seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam putusan kemarin, dari matanya tampak kalau tidak ada keragu-raguan untuk menyatakan dengan penuh keyakinan bahwa Ibam seharusnya bebas.
Aku terharu banget, ternyata masih ada hakim yang sangat amanah dan objektif melihat kasus Ibam, terlebih ketika puluhan isi keyakinan kedua hakim yang mulia tersebut dibacakan di sidang.
Semuanya tentang Ibam yang aku kenal, semuanya berisi tentang keadilan yang muncul dari fakta persidangan yang dipahami secara utuh.
Tapi kenapa, putusan akhirnya penuh kejanggalan dan kezaliman? Ini sangat jauh dari keadilan yang didasarkan fakta persidangan.
Keyakinan kedua hakim tersebut bantu memperkuat keyakinan keluarga kami juga, kalau Ibam seharusnya bebas. Bikin kami makin yakin juga untuk terus berjuang demi keadilan.
Mohon terus bantu kawal ya, teman-teman.
Tolong bantu suarakan juga ke Komisi III DPR dan Pak Presiden Prabowo, supaya keraguan yang sangat kentara terlihat ini bisa berganti jadi kepastian hukum.
Jangan sampai ada lagi orang yang niatnya bantu negara dengan keahliannya malah dikriminalisasi.
Terima kasih banyak atas dukungannya selama ini. ๐
Sorry, Bud. Ini keliru. Sebagai orang yang ngikutin proses kasus Chromebook dari awal, setidak-tidaknya ada 3 hal yang bisa gw bantu jelaskan untuk membuat terang.
Pertama, narasi pengabdian tidak pernah muncul duluan dari Ibam. Secara kronologis, framing Ibam menerima gaji Rp163juta/bulan dari Yayasan PSPKI seakan-akan ini untuk memuluskan project pengadaan Chromebook muncul duluan.
Padahal kenyataannya Ibam turun gaji saat ingin berkontribusi lewat PSPKI, dan terbukti pula di pengadilan kalau Yayasan PSPKI menggaji Ibam dari donor yang tidak ada sangkut pautnya dengan pengadaan Chromebook.
Ini lah yang membuat narasi white savior tampaknya seakan-akan muncul duluan dari Ibam. Padahal ini adalah fakta persidangan yang terungkap begitu saja.
Kedua, karena gagal membuktikan gaji Ibam itu bukan uang haram yang didapatkan dari pengadaan Chromebook, sangat patut diduga kalau JPU menggeser fokus dengan memaksakan ESOP Ibam di BukaLapak yang sempat naik ke angka Rp16,9 Miliar.
Padahal harga saham setinggi itu bukan realized gain, karena saham tersebut tidak bisa dijual karena masih dalam locked-up period saat IPO (Penawaran Saham Perdana).
Mas Ibam dalam podcast di Ngomongin Uang sebenarnya sempat sebut kalau dia salah satu nyangkuter juga. Realized gain-nya sangat jauh dari angka Rp16,9 Miliar.
Ketiga, persoalan gaji maupun ESOP Ibam bukan lagi fokus pada fakta hukum di persidangan, karena baik gaji maupun ESOP Ibam tersebut adalah penghasilan yang sah atau halal (lawful enrichment), bukan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum (illicit enrichment).
Terungkap di persidangan kalau aliran dana korupsi pengadaan malah mengalir pada saksi yang seharusnya itu jadi tersangka. Semua orang yang mempelajari hukum pidana seharusnya tahu kalau pengembalian uang hasil kejahatan tidak menghapus pidana, terkecuali Fajar Trio.
Ironinya, malah yang dipermainkan itu adalah amarah masyarakat akan kegagalan sistem ekonomi kita yang menciptakan problem ketimpangan. Saya yakin kita semua bisa setuju kalau sistem ekonomi kita saat ini masih belum bisa menyejahterakan banyak orang.
Tapi melempar kemarahan ini ke mas Ibam keliru, karena dia bukan pejabat eselon kementerian, menteri, ataupun Presiden yang mempunyai kekuatan/wewenang untuk mengambil keputusan.
Mas Ibam hanya seorang konsultan.
Kita harus adil sejak dalam pikiran kalau mas Ibam juga merupakan korban dari kegagalan sistem yang ada.
Setidak-tidaknya tidak berlebihan untuk bilang mas Ibam adalah korban dari kegagalan sistem hukum yang sudah busuk dan masih terus membusuk.
Coba kita urut lagi: Tech Bros vs Guru di Kasus Nadiem dan Ibam
Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim (2019โ2024). Proyek digitalisasi pendidikan senilai triliunan rupiah ini dituding melanggar prosedur, menguntungkan vendor tertentu (terkait Google), dan menyebabkan kerugian negara. Terdakwa utama termasuk Nadiem sendiri dan Ibrahim Arief alias Ibam, seorang konsultan teknologi muda yang direkrut sebagai bagian dari tim talenta tech untuk mempercepat transformasi pendidikan.
Ibam, mantan engineer Bukalapak yang menolak tawaran gaji besar dari Facebook di Inggris untuk mengabdi negara, menjadi simbol perdebatan. Jaksa menuntutnya 15โ22 tahun penjara plus denda besar (meski belum terbukti aliran dana langsung ke dirinya), sementara vonis dijadwalkan sekitar 12 Mei 2026. Nadiem menghadirkan saksi guru dari Aceh hingga Papua yang bersaksi positif, bahwa Chromebook mengubah cara mengajar di daerah terpencil.
@ibamarief Guru-guru lain jg sudah bisa akses pelatihan mandiri walaupun belum maksimal. Masalahnya bukan di platform/app-nya, tapi implementasi pusat yg gak liat kesiapan/kebutuhan unik masing-masing daerah.
cc: Menteri & Presiden yg punya wewenang kebijakan.
@ibamarief Side note:
Minggu lalu, saya ngobrol dengan Bapak Guru/Kepsek di Tanimbar, tempat saya ngajar dulu. Beliau kasih kesan positif untuk PMM/Ruang GTK karena guru-guru bisa akses untuk modul ajar dan perangkat ajar. Beliau bahkan sudah selesaikan hampir semua pelatihan mandiri.
Semoga hakim adil dalam memutuskan kasus Mas @ibamarief. Karena jika tidak, preseden ke depan yg paling gawat, profesional/ahli akan ragu kerja untuk negara (sudah mulai muncul juga sekarang: gausah kerja dengan pemerintah), dan ini bahaya jg untuk kebijakan Indonesia ke depan.
Ini bikin publik hilang fokus. Alih-alih mendalami argumen kenapa jaksa mengkriminalisasi Ibam (narasi awal), jadi dilluted karena dibawa lagi ke kebijakan 'jelek' = korupsi. Mirip kasus Pak Tom & Bu Ira tapi lebih parah karena Mas Ibam bahkan bukan pengambil kebijakan.
.. dari fakta sidang: Ibam hanya konsultan, tidak terima uang, tidak ada konflik kepentingan, tidak pernah mengarahkan harus pengadaan Chromebook.
Jadi, pendapat saya yg ke-2:
Adu domba techbro vs. guru ini penggiringan opini yg counter narasi kriminalisasi Ibam.
Soal PMM, Mas Ibam & GovTech itu developer. Mereka bangun 'jalan', tapi yg maksa semua orang harus lewat jalan itu ialah pembuat kebijakan. Kenapa developer yg dikambinghitamkan?
Ditambah, PMM ini topik beda dari kasus Chromebook yg lagi disidangkan. Jadi campur aduk sekarang ๐ฅฒ
Yg saya tangkap dari podcast, Pak Guru kritik kebijakan digitalisasi pendidikan pemerintah. Ada 2 hal yg dibahas: Chromebook & PMM.
Tapi di X narasinya jadi belok: Ibam & tim itu pembuat app yg merugikan guru, maka Ibam korup (karena merugikan negara).
IMO, ini sesat pikir.