Apakah kesetaraan berlaku universal tapi tidak untuk transgender? Apakah demokrasi yang kita perjuangkan mengecualikan transgender? Di mana posisi kita dan suara kita berayun saat teman-teman transgender mengalami kekerasan?
Pertanyaan-pertanyaan itu diajukan penulis dalam esai Tidak Ada Kesetaraan dan Inklusivitas Tanpa Trans.
https://t.co/9ZtU753JTO
Pembunuh Pak Yani bukan PKI, tapi Cakrabirawa. Letkol Untung, pemimpinnya, sudah dieksekusi.
Menurut visum, tidak ada penyiksaan seperti yang dipropagandakan Pak Harto, termasuk di film pemberontakan G30S
Pesan Mas @senogp jelas: propaganda ini membuat stigma buruk yang berakibat pada normalisasi penghakiman pada anggota PKI di seluruh Indonesia.
Di antara anggota PKI ada yang brengsek, itu benar. Bahwa persekusi pada tujuh setan desa juga benar. Lekra bikin ludruk ‘meledek’ Tuhan, juga benar.
Tapi sama benarnya bahwa orang puluhan ribu orang dibunuh dan dipenjara tanpa pengadilan.
Gerakan intelektual yang harus diapresiasi 👍
Hari ini, Serikat Mahasiswa UGM memilih menyampaikan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi.
Amicus curiae adalah pendapat hukum dari pihak ketiga untuk membantu hakim melihat perkara dari perspektif akademik dan kepentingan publik. Hakim memang tidak wajib mengikutinya, tetapi dokumen ini bisa jadi salah satu bahan pertimbangan dalam memutus perkara.
Perkara yang sedang diuji di MK adalah uji materiil terhadap ketentuan dalam UU APBN 2026 terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemohon menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan.
Di tengah iklim politik yang bising, memilih bertarung lewat argumentasi hukum dan kajian akademik seperti ini merupakan tradisi gerakan mahasiswa yang patut dijaga.
Memang tidak terjadi di saya, tapi bergelut di Bantuan Hukum @pekerjakampus membuat saya tahu betapa banyak kampus yang memberikan pekerjaan berdasarkan like/dislike.
Masalahnya, tunjangan/insentif/remun yg kata orang membuat THP dosen BESAR itu, ditentukan oleh pekerjaan2 ini.
Kamis, 9 Juli 2026, Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) bersama guru, P2G dan jaringan masyarakat sipil lainnya menyampaikan kesimpulan dalam perkara judicial review UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini diajukan karena anggaran pendidikan dinilai telah dibelokkan dari mandat konstitusi untuk pemenuhan hak atas pendidikan.
Dalam persidangan yang sudah pernah dilaksanakan, para pemohon menegaskan bahwa peningkatan anggaran untuk MBG/BGN berdampak pada menurunnya alokasi yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan guru, transfer ke daerah, serta pembangunan fasilitas dan sarana-prasarana sekolah. Padahal, pendidikan dasar masih belum sepenuhnya gratis, sementara banyak guru honorer dan PPPK masih menghadapi ketidakpastian karier serta upah yang tidak layak.
Koalisi mendesak Mahkamah Konstitusi mengembalikan anggaran pendidikan pada tujuan konstitusionalnya: menjamin hak pendidikan setiap warga negara, memperkuat sekolah, dan memastikan kesejahteraan guru. Menyelamatkan anggaran pendidikan berarti menyelamatkan masa depan pendidikan Indonesia.
https://t.co/YhbTlDxt5I
namanya juga polisi, nih w kasih bekal;
starter pack polisi yang vibes-nya emang chaotic bet..
Jago gaslighting atasan -> punya skill tinggi buat bikin masalah yang dia bikin sendiri kelihatan kayak "tanggung jawab besar" yang dia selesaikan.
Hobi flexing akses -> dikit-dikit update story lagi rapat penting, padahal cuma jadi pengisi kursi doang biar kelihatan busy dan important.
Prinsip "Penting Fast Response" -> pas ada kasus trending atau viral, langsung paling depan buat bikin narasi, padahal tujuannya cuma biar dapet spotlight media.
Network yang sus -> circle-nya isinya bukan cuma sesama aparat, tapi juga pengusaha yang gray area biar bisa dapet "cuan" sampingan demi gaya hidup yang high maintenance.
Anti-kritik mode: on -> kalau ada yang berani nanya atau skeptis, langsung bawa-bawa "prosedur" atau "harga diri kesatuan", padahal cuma nutupin borok sendiri.
Master of Cover-up -> kalau ada anak buah yang mess up, bukan dibina, malah dipake buat jadi tameng atau dikorbanin pas keadaan udah mulai panas.
Ekspektasi vs Realita -> di depan kamera full pencitraan "ngayomi masyarakat", tapi di belakang layar vibes-nya udah kayak bos kartel yang nggak tersentuh hukum.
Basically, tipe polisi kayak gini tuh beneran red flag jalanan. Goal-nya bukan lagi buat keadilan, tapi gimana caranya "tetap aman" di dalam sistem sambil ngeruk untung sebanyak mungkin sebelum game over.
Kira-kira menurut lo, tipe begini tuh bakal survive lama atau ujung-ujungnya bakal kena karma gak nih?
Faktanya nih, lebih banyak polisi yang tumbang karena penyakit berat daripada yang gugur saat tugas pengabdian. Plot twist yang sedih banget, kan..
Kok, masih ada ya, dosen lain yg justru tidak mendukung perjuangan dosen-dosen muda ini untuk mendapatkan gaji yg layak? Rezim upah murah ini memang harus diakhiri, tak hanya utk dosen, tp jg pekerjaan lain.
Pendidikan kita memanggg sangaaat gelaaap.. sangat gelaaaap...
1. Ada yang menjadi dosen di salah satu institusi terbaik bangsa ini tapi dia banyak mendapatkan diskriminasi perkara "pure blood"
2. Ada yang semasa menjadi mahasiswa, beberapa penelitian dia diakuisisi oleh rekannya atas persetujuan pembimbingnya. Bahkan rekannya sampai diwawancarai oleh stasiun TV terkemuka atas penelitian yg diakuisisi tsb.
3. Ia juga harus membagi dana hibahnya dgn rekannya yg bekerja di lembaga riset ternama bangsa ini atas perintah dari co-promotornya.
4. Ada juga kenalan saya, baru lulus kuliah S2 di salah satu universitas swasta terkenal di kota kembang rela menjadi "babu" dosennya agar one day bisa mendapatkan peluang menjadi dosen di sana.
5. Calo dan jurnal predator
6. Penghalalan salami slicing
7. Ada juga salah satu oknum dosen muda di fakultas hukum di salah satu universitas b aja di Kalimantan yg melakukan pelecehan seksual. Lega bagi saya karena saya benar2 membuat dia "jera".
8. Penelitian2 yg dikamuflase, dll
Saya berharap seluruh elemen dalam dunia pendidikan mendapatkan perlindungan yg layak.
Rekan sejawat yg harusnya melindungi malah saling menerkam. Senior yg seharusnya mengayomi malah saling memangsa. Orang yg paling paham hukum malah menjadikan itu senjata.
Dan mereka yang disebut "maha guru" tolong lah jangan menjadikan ruang bimbingan sebagai ruang yang meninggalkan trauma seumur hidup bagi mahasiswanya.
Mungkin itu sebabnya saya tidak mudah terkesan oleh nama besar almamater, IPK sempurna, gelar berderet, atau daftar publikasi yg panjang.
Pendidikan tinggi bukan jaminan orang memiliki karakter dan adab yg mulia.
Kita tidak pernah kekurangan orang pintar.
Yg benar-benar kurang dari bangsa ini adalah orang yang tetap berintegritas, rendah hati, dan memanusiakan orang lain ketika ia memiliki pengetahuan, jabatan, dan kuasa.
Guru "berhak mendapatkan cuti tahunan." Dipertegas Peraturan BKN 7/2021.
Nah, yang terjadi di beberapa daerah sekarang, guru wajib masuk saat libur sekolah (kompensasi zaman dulu dicabut) DAN cuti tahunan dipersulit (hak baru sesuai PP terbaru banyak yang tidak diberikan).
Diambil haknya, dua-duanya.
Itu poin saya.
Bukan "guru minta istimewa". Justru minta diperlakukan setara. Kalau jam kerjanya disamakan dengan struktural, ya haknya juga harus sama. 🙂
"Kenapa guru harus libur ketika murid libur?" Karena selama puluhan tahun, secara hukum libur sekolah ITU cuti-nya guru (PP 15/1953 Psl 17, PP 11/2017 Psl 315: libur sekolah disamakan dengan penggunaan cuti tahunan). Perkara ini bukan privilese, tapi sempat menjadi trade-off resmi.
Guru tidak dapat 12 hari cuti seperti ASN lain, sebagai gantinya ikut kaldik.
Lha, sekarang banyak yg kehilangan keduanya. Cuti tahunan gak dikasih, libur sekolah tetap masuk.
Soal analogi penyuluh pertanian, tidak ada yang bilang guru gabut saat murid libur. Poin saya bukan "guru mau libur terus", tapi "berikan hak cuti yang sudah dijamin PP." Beda ya, hak dan kemalasan itu.
Sekarang UKT udah mahal.
Tapi.
Gapok dosen dari dua puluh tahun lalu juga segitu segitu aja.
Ngurus berkas Asisten Ahli bisa tahunan.
Tunjangan fungsional pertama masih 375 ribu.
Serdos masih nunggu kuota.
Buat naik Lektor butuh riset, buat ngajuin proposal riset perlu jadi Lektor.
Riset bisa tahunan. Publikasi nambah lagi tahunnya.
Ngurus berkas Lektor nambah lagi tahunnya.
Nanti kalau udah jadi tunjangan fungsionalnya jadi 700 ribu.
Gak ngaruh UKT mau semahal apa mah.
Larinya gak akan ke situ.
Paling juga yang level pejabat yang dapet.
Mending mereka saranin jg baca edisi terbaru Majalah Pemuda Internasionalis (@RevistaLegerin) kita, biar gak kuper-kuper amat soal gejolak generasi muda menjawab zaman dg platform organisasi mereka hari ini.
Sebetulnya peraturan ini udah lama dibuat di PERPRES Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, yang diteken Prabowo di Jakarta pada 24 Oktober 2025 jadi udah hampir setahun lalu.
Kenapa rame lagi sekarang? Isu ini naik gara-gara ada perayaan pride month oleh UKM Suara Mahasiswa (SUMA) Universitas Indonesia di medsos aja.
Dan FYI aja di era lahirnya ORDE BARU dulu tuduhan penyuka sesama jenis begini dilegitimasi sebagai pengekor PKI loh.
Saat pembantaian massal 1965-1966, ada tuduhan bahwa anggota Gerwani (organisasi perempuan yang dikait-kaitkan dengan PKI) berhubungan seks sesama jenis, dan tuduhan ini dipakai untuk membenarkan pendiskreditan bahkan pembunuhan terhadap mereka.
Jadi pola tuduhan seksual/moral buat legitimasi kekerasan politik ini sebenarnya udah ada sejak Orde Baru lahir.
Setidaknya ada tujuh alasan kenapa kelompok kwir / LGBTQIA+ jadi sasaran empuk & kambing hitam oleh pemerintah.
Mereka tidak dikenal dengan baik, minoritas, penuh stereotipe, dan dianggap ‘tabu’.
Potongan dari tulisan kami di: https://t.co/iCvTnbhfn8
materi sex education gak dimasukin soalnya biar para tokoh2 agama yg ngelakuin pelecehan seksual terutama ke underage gak ketahuan terus bisa ngamanin diri mereka sendiri