Halo teman-teman di Indonesia, tolong baca ini. Ada banyak misinformasi terkait kasus Nadiem Makarim. Jika Google menyuapnya, mengapa mereka tidak ikut didakwa? Google harus angkat bicara untuk membelanya.
Google’s big problem in Indonesia.
Yesterday I wrote about Indonesia’s political witch hunt of former Education Minister Nadiem Makarim — who is spending Xmas in jail, away from his wife and kids.
Prosecutors allege (with extremely flimsy evidence, to be clear) that Nadiem colluded with Google. How so?
The accusation is that Nadiem’s ministry bought Google Chromebooks for Indonesian schools. In return, Google invested in his ride-hailing company, GoJek.
The allegations of this supposed corrupt quid pro quo are without any basis in fact. The timelines don’t match, the motives are unbelievable, and, most importantly, the prosecution hasn’t bothered to go after Google.
If Google was bribing a minister by investing in his company, wouldn’t Indonesian authorities indict Google too? But they’ve only charged Nadiem.
The argument that Google — a company with a nearly $2 trillion market cap —would risk a massive international corruption scandal (and violating the US Foreign Corrupt Practices Act) for a project worth less than 0.1% of its annual revenue is the primary reason many observers find the prosecution's case weak.
GoJek was Indonesia’s unicorn — a tech company at the forefront of the nation’s transformation. Google — like Seqouia, Facebook, and many other powerhouses — was happy to invest.
Now Google is caught in a difficult situation. Here’s what they’ve said:
"Although we cannot comment on an ongoing investigation, we are committed to complying with all applicable laws, including those in Indonesia."
Pretty standard no comment. But if this charade goes on, can Google remain on the sidelines?
What’s really going on behind the scenes is unclear. Indonesian politics is messy — and this affair risks further damaging the nation’s global standing.
In the meantime, you’d hope Google would find the mettle to publicly support a partner in whom they bet so much.
Anda pikir integritas dan pengabdian 22 tahun adalah tiket ke surga birokrasi? Pikirkan lagi. Ternyata, yang kembali kepada Anda bukan penghormatan, melainkan sepucuk SK Dingin berlabel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini bukan lagi soal korupsi, tapi soal nasib Pegawai Negeri yang terperangkap dalam mesin statistik penegakan hukum.
Surat Dingin dari Sistem yang Panas
Penulis: ET Hadi Saputra (IASMA 1- 90)
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Bapak-Ibu sekalian, izinkan saya bercerita. Ini bukan fiksi. Ini adalah kisah seorang Aparatur Sipil Negara, kita sebut saja Ibu Riny. Dia bukan politisi kelas kakap. Dia hanya seorang birokrat, seorang pejabat struktural biasa. Dua puluh dua tahun mengabdi. Itu bukan waktu yang sebentar.
Orang bilang, pengabdian yang tulus pasti berbalas kebaikan. Keyakinan ini yang dipegang Ibu Riny. Sayangnya, realitas di negeri kita ini kadang lebih lucu dari stand-up comedy. Balasan untuk pengabdiannya justru berupa Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. A cold shower after a marathon, isn't it?
Saya tahu rasanya memegang SK semacam itu. Dingin. Bukan karena suhunya, tapi karena kebekuan hati sistem yang melahirkannya. SK ini merangkum akhir sebuah era. Bukan karena ia mencuri uang rakyat miliaran. Bukan. Ia terhenti karena putusan pengadilan yang sudah inkrah. Selesai. Game over.
Mandat Pasar dan Jeratan Warisan
Ceritanya bermula dari telepon di sore hari. Akhir Agustus 2021. Pimpinan meminta bantuan. Sound familiar, right? Perintah atasan. Sebuah mandat untuk mengelola pasar. Katanya, perlu pendekatan baru. Lebih manusiawi. Ada sentuhan feminin. Ini yang sering saya dengar. Memoles yang rusak dengan janji-janji indah.
Pasar. Tempat yang hiruk pikuk. Penuh konflik kepentingan. Penuh masalah pelik. Tapi Ibu Riny, seperti kebanyakan ASN profesional, menelan keraguan itu. Siap Pak! Keraguan itu ditukar dengan kepatuhan.
Ia dilantik malam itu juga. Hujan deras menemani. Seolah alam ikut menangis untuk takdir yang menantinya.
Amanah di pasar langsung disambut kekacauan. Utamanya, soal Jasa Kebersihan tahun anggaran 2020-2021. Perlu saya garis bawahi: sebagian besar periode masalah itu sebelum Ibu Riny menjabat. Ia datang, ia bereskan. Ia panggil perusahaan, ia adakan rapat, ia keluarkan Surat Peringatan (SP1), bahkan membuat adendum kontrak. Ini namanya tindakan korektif. Ini namanya pejabat yang bekerja.
Lalu apa yang terjadi? Ia dimutasi ke Litbang. Posisi yang lebih tenang. Tapi ketenangan itu palsu.
Ketika Jaksa Berkata 'Tanggung'
Tak lama kemudian, panggilan Kejaksaan datang. Kasus dugaan korupsi jasa kebersihan. Tentu Ibu Riny kooperatif. Ia serahkan dokumen. Ia berikan keterangan sesuai fakta. "Apa yang Ibu lakukan sudah benar, Bu. Tapi... tanggung," kata seorang Auditor BPKP saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Tolong perhatikan kata itu: tanggung. Dalam bahasa hukum, ini berbahaya. Tindakan perbaikan Ibu Riny, yang jelas-jelas mencegah kerugian negara lebih besar di masa mendatang, tetap dinilai sebagai kelanjutan dari masalah sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap gigih. Mereka menilai Ibu Riny bertanggung jawab. Bahkan atas kekacauan yang diwariskan.
Ini adalah gambaran nyata tentang bagaimana asas hukum pidana kita diterjemahkan di lapangan. Tidak melulu soal niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri. Kadang, hanya soal tanggung jawab struktural dan kelalaian administrasi (administratie delict). Kelalaian yang diwariskan pun, bisa-bisa menjadi tanggung jawab Anda.
Vonis dan Pukulan 'Lalai'
Desember 2023, Ibu Riny ditahan. Dinginnya jeruji besi. Fisik dan mental terguncang. Kemudian, persidangan. Ia berjuang keras. "Saya justru yang membenahi, Yang Mulia! Saya memperbaiki keadaan!"
April 2024, vonis dibacakan. Ruang sidang yang dingin. Ketegangan memuncak.
Hakim Ketua membaca: Dakwaan primer gugur. Tidak terbukti memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain. Alhamdulillah, nurani sedikit terbayar.
Namun, kemudian palu godam itu datang. Hakim melanjutkan, Ibu Riny dinilai lalai dalam melakukan pengawasan. Lalai mengawasi kekacauan yang diwariskan orang lain. Pukulan telak. Satu tahun dan empat bulan pidana penjara. Bebas dari tuntutan Uang Pengganti, tapi tetap terpidana.
Kelalaian. Sebuah kata yang sering menjadi jebakan Batman bagi birokrat di negeri ini. Ia berjuang membenahi, tapi dihukum karena kelalaian mengawasi semua kekacauan. Ini adalah diskrepansi antara keadilan substantif (kebenaran materiil: ia membenahi) dan keadilan prosedural/formal (ia terpidana karena kelalaian struktural).
Prestasi Institusi Mengalahkan Nurani
Bagian paling menyakitkan dan harus kita renungkan, Bapak-Ibu sekalian, adalah ketika JPU mengajukan banding. Ingat, Ibu Riny sudah dibebaskan dari tuntutan Uang Pengganti. Artinya, secara materiil, kerugian negara yang ia sebabkan dinilai nihil atau tidak relevan.
Lalu mengapa JPU mengajukan banding?
Saya, sebagai praktisi hukum, harus berani mengatakan ini: ini adalah tentang statistik institusi. Ini tentang target kinerja. Ini tentang prestasi penanganan kasus korupsi. Jika seorang pejabat divonis, bahkan hanya dengan kelalaian, itu sudah masuk catatan 'sukses' institusi.
Target telah menormalisasi tindakan kriminalisasi administrasi. Individu dikorbankan demi report card lembaga. Integritas sejati dikalahkan oleh angka-angka di atas kertas. Ini bukan lagi penegakan hukum, ini sudah menjadi ritual statistik yang memakan korban.
Berdamai dan Integritas Sejati
Juni 2025, hukuman berakhir. Ibu Riny memilih berdamai. Menerima status baru. Menerima PTDH.
Bapak-Ibu, berdamai bukan berarti kalah. Berdamai berarti ia mengambil pelajaran terberat: Integritas sejati tidak diukur dari SK atau jabatan. Ia diukur dari hati yang tetap teguh. Ia tetap merasa pengabdiannya adalah karunia, meskipun dibalas dengan pengkhianatan sistem.
Pelajaran ini sangat mahal. Untuk semua ASN di luar sana, berhati-hatilah. Bekerja keras itu wajib. Tapi menjaga leher dari jeratan kelalaian struktural adalah seni pertahanan diri yang jauh lebih penting.
Nurani tak pernah bisa dibungkam. Kebenaran akan selalu menemukan jalannya. Mari kita jaga api integritas itu tetap menyala.
Salam hangat dari Bukittinggi, Kota yang indah namun menyimpan kisah pilu ini.
#ethadisaputra #majalahforumkeadilan #kriminalisasibiokrat #hukumadministrasi #integritassn #ptdh #pasaratas #hukumpidanakorupsi #bukittinggi
@LaWhatSuz Takut anak-anak trauma abis nonton ini. Tapi pernah kepikir, jangan-jangan ini strategi marketing biar booming. Ternyata film aslinya gak gitu.
Banyak punggawa media sosial dan artis yang beberapa hari ini rame tentang polusi udara. Terus di grup kantor, ada yang share foto ini. Gw gak tahu ini punya siapa, kalau ada yang punya kasih tahu ya. Nah Gw cerita dari apa yang gw tahu.
Utas / A Thread
@BKNgoid min, mau tanya dong. Apakah aturan ini masih berlaku? Jika masih, bagaimana proses mengurus penghitungan masa kerja sebelum PNS nya agar diakui? Terima kasih.
Keputusan Kepala BKN No. 11 tahun 2002.
@Maderaiwikan@BKNgoid Nah ini yang ingin saya tanyakan ke, mimin. Termasuk masa kerja guru yg sudah mengajar lama di sekolah negeri/swasta berbadan hukum sebelum diterima CPNS apakah bisa dihitung atau tidak.