@romeogadungan Lebih baik ikut Asuransi BUMN 100% Negara Jiwasraya. Sudah pasti dapat benefit:
1. Mereka yang korupsi dan abai pengawasan, Nasabah yang disalahkan.
2. Potongan sepihak sd 40% dan dicicil sd 15 tahun.
3. Plus bonus "fitnah"
@prastow@AryaSinulingga@ojkindonesia@erickthohir
Hal-hal itu juga yang dikeluhkan hampir semua perusahaan asuransi jiwa. Tapi mereka nggak bisa membicarakannya secara terbuka. Cuma bisa bisik-bisik.
Padahal kalau ada apa-apa, mereka yang dijewer OJK.
Perusahaan asuransi sebenarnya juga tersandera oleh agent.
Nggak pakai agent, nggak ada duit masuk. Pakai agent, porsi komisinya gede banget buat mereka, dan sering terjadi pelanggaran etika.
Ada banyak kasus agent "bedol desa" loncat dari satu perusahaan ke perusahaan lain.
Sesuai mandat UU 40/2014 tentang Perasuransian, kepesertaan dalam Program Penjaminan Polis sifatnya WAJIB. Diberi waktu 3 tahun sejak diundangkan. Tujuan mulianya untuk Perlindungan Peserta.
Lewat 7 tahun BELUM dibentuk. Abai karena dianggap Tidak Penting?
@jokowi@KemenkeuRI
Sesuai mandat UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, kepesertaan dlm program jaminan sosial sifatnya WAJIB. Yang mampu mengiur, yang tidak mampu dibantu/dibayar Pemerintah. Tujuan mulianya, setiap warga negara memiliki akses yg baik pada layanan kesehatan.
@prastow Sesuai mandat UU 40/2014 tentang Perasuransian, kepesertaan dalam Program Penjaminan Polis sifatnya WAJIB. Diberi waktu 3 tahun sejak diundangkan. Tujuan mulianya untuk Perlindungan Peserta.
Lewat 7 tahun BELUM dibentuk. Abai karena dianggap Tidak Penting?
@jokowi@KemenkeuRI
Mas @prastow sebenarnya paham tapi harus mengatakan demikian demi ... (bisa dimaklumi).
Simulasi? Jaminan Investasi? Asumsi tingkat pengembangan?
Ingat kasus BUMN 💯% Negara Asuransi @Jiwasraya. Fakta: Hak Pemegang Polis malah Dipotong 40% dan Dicicil 5-15 Tahun.
@erickthohir
Pak @msaid_didu sebenarnya paham tapi harus mengatakan begini demi sebuah peran. Saya maklum. Dan saya akan terus menanggapi demi informasi publik yang benar dan jujur. Sila simak simulasi manfaat JHT ini dan kita pahami makna “jaminan hari tua”, trmsk jaminan investasi yg aman.
@prastow@msaid_didu Mas @prastow sebenarnya paham tapi harus mengatakan demikian demi ... (bisa dimaklumi).
Simulasi? Jaminan Investasi? Asumsi tingkat pengembangan?
Ingat kasus BUMN 💯% Negara Asuransi @Jiwasraya. Fakta: Hak Pemegang Polis malah Dipotong 40% dan Dicicil 5-15 Tahun.
@erickthohir
Mas @prastow yang baik, apa susahnya Pemegang Saham 💯% Negara memahami Hak Pemegang Polis yang jelas Tidak Bersalah dan Tidak Ada Kaitan dengan Pengelolaan dan Pengawasan Ugal2an Asuransi @Jiwasraya?
Apa susahnya memahami kecuali Niatnya memang Ingkar tak bertepi?
@erickthohir
Bang @EdiMahaMG, mari didiskusikan. Di artikel sdh ditulis sangat jelas, bahwa dana JHT diinvestasikan di SUN justru karena instrumen tsb aman, likuid, imbal hasil kompetitif. Apa susahnya memahami informasi seperti ini selain niatnya memang nyiyir tak bertepi?
@prastow@EdiMahaMG Mas @prastow yang baik, apa susahnya Pemegang Saham 💯% Negara memahami Hak Pemegang Polis yang jelas Tidak Bersalah dan Tidak Ada Kaitan dengan Pengelolaan dan Pengawasan Ugal2an Asuransi @Jiwasraya?
Apa susahnya memahami kecuali Niatnya memang Ingkar tak bertepi?
@erickthohir
@zahraamalias Kasus Asuransi @Jiwasraya dan Penyelesaian Sepihak dengan Potong Hak Nasabah dan Bayar Cicil TELAH Menghancurkan Kepercayaan Masyarakat.
Pemegang saham 💯% Negara saja Bisa Main Potong Sesukanya padahal TIDAK ADA Kesalahan Nasabah.
UU Asuransi diabaikan.
@erickthohir@prastow