Hukum semestinya bekerja berdasarkan fakta, bukti, dan sebab-akibat, bukan sekadar kesimpulan.
Namun dalam perkara ini, fakta tidak utuh, kebijakan tercampur dengan tindakan teknis, dan kerugian negara masih dipertanyakan dasarnya. #kawalyaqut#gusyaqutadalahkita
Buat yang sering trekking di Cisadon, tau kan jarak dari Kandang Sapi ke Badeur Lake?
Nah, itulah jarak antara Mina Jadid ke Jamarat (tempat lontar jumrah)
Sekarang bayangin, kalo 40% jamaah haji Indonesia pada 2024 itu lansia dan mereka disuruh jalan bolak-balik trek itu selama 3 hari di bawah suhu 53°. Bayangin dulu aja
Itu alasan Mina Jadid tidak kita pakai tahun 2024. Itu namanya mitigasi bencana
Kasus Gus Yaqut sering dibicarakan seolah semua peristiwanya terjadi pada 2024. Surat dakwaan justru mencakup kurun 2022 sampai 2024. Di dalamnya, penyelenggaraan haji 2023 dan 2024 punya angka serta tuduhan yang berbeda.
Pada 2023, Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota. Sebanyak 7.360 masuk jalur reguler dan 640 masuk jalur khusus. Pembagiannya tetap 92:8.
Setahun kemudian, Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota. Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 reguler dan 10.000 khusus. Skema 50:50 inilah yang kemudian dipersoalkan KPK.
Pembedaan tahun tersebut menentukan cara kita membaca tuduhan uang.
Dakwaan menyebut Gus Yaqut menerima USD271.500 dari pembagian fee percepatan haji 2023. Pada bagian yang merinci penerima fee 2024, namanya tidak tercantum.
Jaksa tentu boleh menyusun peristiwa beberapa tahun sebagai satu perkara. Namun setiap bagian tetap membutuhkan hubungan yang jelas. Penerimaan USD271.500 pada 2023 harus dibuktikan sebagai peristiwa tersendiri. Keputusan 50:50 pada 2024 juga harus diuji dari proses, tujuan, dan dasar kebijakannya.
Selama ini dua rangkaian itu kerap dilebur dalam percakapan publik. Akibatnya, orang mudah mengira fee yang dituduhkan kepada Yaqut berasal dari 10.000 kuota khusus pada 2024. Dakwaan sendiri menempatkan nominal tersebut pada penyelenggaraan 2023, saat pembagian kuota tambahannya masih 92:8.
Jadi pertanyaannya cukup terang: bagaimana tuduhan penerimaan uang pada 2023 membuktikan niat di balik kebijakan 50:50 setahun kemudian?
Jaksa perlu menunjukkan hubungan itu di persidangan. Tanpa urutan waktu yang rapi, angka dari dua tahun berbeda hanya akan menghasilkan kesimpulan yang keliru.
@ekaputranaroz@W19904884 Sejatinya melihat mina pd saat bukan musim haji jauh dari dangkal hehe.
Faktanya berdasarkan LHP BPK sendiri menyebutkan Saudi memberikan Kuota tambahan tanpa space tambahan.
Sudah ada Menteri Agama sudah ada pula Menteri Haji, tetap saja kebijakan Saudi diatas itu. Penyelenggaraan tanpa kuota tambahan saja memunculkan dinamika spt ini, gmn kalo ada kuota tambahan.
Btw kalo uang jamaah diakui milik negara namanya apa?
Parah memang Jaksa KPK memutar balik fakta. Yaqut awalnya memang menginginkan pembagian 92:8. Namun wacana di DPR lah yang memunculkan pembagian 50:50 lalu dibuat simulasi. Itu alasannya knp KPK mengarang cerita tanpa pernah memanggil komisi 8. Parah memang cara KPK ini
Ini video tanggal 23 Januari 2023. Saat itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas datang ke KPK untuk menyerahkan "PR" dari KPK terkait penyelenggaraan haji. Seperti yang disampaikan Mba Ipi, Jubir KPK saat itu, KPK merasa puas dengan hasil yg dilakukan Kemenag. Dalam kesempatan itu pula Yaqut meminta bantuan KPK terkait pengawasan keuangan haji
Saya ingat, saat Gus Yaqut memenuhi undangan KPK ini, sudah banyak yang menuduh soal korupsi 1Triliun. Tapi ada juga yang bilang Yaqut "diselamatkan" KPK karena ingin menaikkan biaya haji. Padahal, aslinya seperti video di bawah ini.
Soal kenaikan biaya haji, terjadi juga kan tahun 2026 ini? Akibat permintaan Saudi juga kan? 😏😪
Kasus korupsi kuota haji yg masih membingungkan.
Kasus mencuat pd Agustus 2025, KPK menduga ada diskresi menteri yg merugikan keuangan negara lewat jual beli kuota haji (yg hingga kini blm terbukti). Ada 20rb kuota haji tambahan pemberian pemerintah Arab Saudi yg dialihkan dari reguler ke haji khusus. Yg harusnya 90:10 menjadi 50:50.
Singkat cerita Gus Yaqut jadi tersangka bersama 2 stafnya.
Diskresi yg dikeluarkan Gus Yaqut dinilai sdh merugikan negara sebesar 622 M.
Padahal kebijakan itu sdh disetujui oleh DPR sebelumnya.
Kita tdk tau apa pandangan KPK dibalik ini. Sebuah diskresi yg sesungguhnya utk kepentingan umat dan sdh sesuai dgn UU yg berlaku tiba"dijadikanb 'senjata' oleh KPK utk mentersangkakan Gus Yaqut.
Kedepannya akan jadi preseden buruk buat pemberantasan korupsi. Dan sebelumnya juga pernah terjadi di instansi lain.
Rasa takut akan membayangi para menteri yg lain utk mengeluarkan diskresi, karena begitu mudahnya dijadikan tersangka oleh KPK.
Smg di sidang pengadilan nanti akan terungkap semua.
Asik ya jadi tersangka VVIP.
Ga pakai rompi dan borgol. Sementara ada tersangka yang mau masuk ruang operasipun masih pakai atribut, bahkan luka pascaoperasi masih terbuka juga harus kembali ke tahanan.
Trs pada bilang "saling menghargai dan ada asas praduga tak bersalah".
🫠🫠
Yaqut memang bukan orang pertama dan satu2nya yg menjadi “korban” narasi negatif. Banyak sudah yang babak belur akibat diadili oleh opini. Mirisnya, para pengadil semu ini merasa yg mereka lakukan adl kebajikan. Padahal sebetulnya mereka penderita waham kebesaran…
Bad news travels fast itu benar adanya. Segala narasi fitnah dan kebencian menyebar jauh lebih cepat dan lebih luas ketimbang penjelasan yg lurus dan faktual. Bantahan terasa sia-sia karena orang-orang telah terjangkit kebencian yg ditularkan pelan-pelan lewat narasi2 hoax itu.
Narasi palsu alias hoax soal 2 kali mangkir panggilan pansus disebar, nyatanya belum selembar pun surat panggilan diterima. Narasi ini terus didaurulang, disebarluaskan, berkali-kali hingga publik menganggap kebohongan itu sbg kebenaran.
Pagi tadi saya mendampingi mantan menteri, atasan, dan sahabat hampir 30 tahun Yaqut Cholil Qoumas. Setahun sudah ia menjadi objek “trial by public opinion”.