Tidak banyak yg tahu fakta ini... Berapa lama Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara, menjabat sebagai Menteri Pendidikan (saat itu Menteri Pengadjaran)?
Rakyat itu bisa ditertibkan oleh sistem, sementara penguasa ditertibkan oleh etik karena dia yg membuat sistem.
Orang yg sama, kalo dibawa ke luar negeri misal Singapore atau Jepang, pasti akan tertib. Sebaliknya, kita sering dengar perilaku ekspat dari luar even Jepang yg ngaco bgt karena tau di sini penegakan sistem/rules itu ga ketat.
Sementara penguasa, misal Xi Jin Ping, bawa ke Indonesia buat mimpin, bisa bagus ini negara. Tapi coba bawa Jokowi atau Prabowo ke China buat mimpin, ya bakal kayak negara ini nasibnya.
Sekali lagi, pemimpin itu subjek karena dia punya power, sementara rakyat itu objek karena dia bisa ditertibkan oleh sistem yg dibuat pemimpin.
Kalo motifnya dendam pribadi, berarti masalah pribadi.
Kalo masalah pribadi, berarti bukan sebagai anggota TNl.
Kalo bukan sebagai anggota TNl, koq diadili di Pengadilan Militer?
Ayo coba lagi cari alasan yang lebih masuk akal.
Berkendara di Jakarta adalah sebuah permainan prisoners dilemma.
Semua tertib: semua untung dikit
Kita tertib, yg lain enggak: kita rugi banyak
Kita ga tertib, yg lain tertib: kita untung banyak
Kita ga tertib, yg lain jg ga tertib: semua rugi banyak.
Gak heran satu dekade terakhir sangat sulit menemukan diskursus yang sehat di platform ini. Ad hominem dengan mencap buzzer jika dianggap berbeda dari arusnya.
Buzzer udah pada mulai menunggang ombak kasus 16 mahasiswa FHUI? Terpantau mulai cek-cek nanya skenario "kalau misalnya ngomongin pemerintah dst dst boleh nggak?"
Might be unpopular opinion, tapi dalam hal ini gw bukan enabler dan gw cewe dengan riwayat ngebanting dan nyekek orang KS di transport publik ya.
Terlepas dari cupu banget si ade2 mahasiswa ini, JIKA ini masih dalam batas:
- percakapan ruang tertutup
- tidak dilontarkan langsung kepada “objek”nya (gw pake kata objek bukan objektifikasi, tapi Subjek-predikat-objek) ~ dalam hal ini perempuannya
- tidak menjadi aksi langsung (tindakan verbal, sentuhan, pemaksaan, dan lain2)
Maka kasus ini BELUM bisa di cap 100% sebagai KS.
Biarkan sanksi sosial, tapi kurang tepat jika harus DO.
Tindakan real kriminal (pencurian, pemerkosaan, pembunuhan, perusakan fasilitas, kejahatan terencana) baru bisa dikategorikan sebagai layak DO.
Gw kembalikan pada niat < ucapan < ajakan (hasutan) < tindakan. Dan tindakan ini juga ada tingkatan keparahan.
Plus, sebagai nasib yg sering dianggap bro, gw dulu suka terdampar di obrolan cowo (dengan judul Presidium Malam). Dan itu memang kalo didenger perempuan bisa jadi kurang enak banget.
Tapi gak ada yg sampe tindakan, apalagi nyebar foto dll. Mentok di obrolan circle (belom ada wasap jaman itu, tapi kan udah ada kaskus, milis, dll). Apalagi sebar foto pribadi.
Nah, kalo udah sampe “nyebarin” foto pribadi apalagi stalking, itu bisa diperkarakan.
Unpopular opinion about Ahok
he may be clean and transparent, but he still leads Jakarta with a business mindset. his approach to poverty feels transactional, with little public discussion, and ignores the deeper systemic issues behind it.
honestly, it sometimes seems like he still sees poverty as an individual problem, not a structural one.
Sarutobi tuh ya:
- udah tua, masih maksain menjabat. Kayak main hokage2an.
- ngebantai rakyatnya sendiri (klan uchiha) dengan dalih stabilitas. Ga peduli seberapa aneh kebijakannya, yang penting terkesan stabil.
- korupsi uang makannya Naruto.
Lagi bahas Sarutobi Hiruzen loh ya...
Penyedia jasa, tidak bisa dikenakan tuntutan mark up anggaran.
yang bisa melakukan mark up anggaran hanya pihak pemilik anggaran dan seharusnya yg terpidana adalah pihak perangkat desa.
30 juta sifatnya adalah proposal, kalau tidak sesuai dengan harga.
perangkat desa bisa menolak.
kalaupun ada cashback (kongkalikong) seharusnya tuntutannya adalah gratifikasi, terlebih dulu perangkat desanya yg harus terjaring tipikor.
dakwaan markup ke penyedia jasa, adalah prosedur cacat hukum.
Siapa yang menciptakan bisnis kayak gini sih? Anj masa tukerin uang baru ada biaya admnya 10-20% gilak.
Itu mereka dapat uang baru sebanyak itu dari mana dah?
Pantes gue tuker di bank udah pada kosong.
Di Agama Islam ini termasuk riba ya?
Kata gua mah jangan ada yang tukerin uang dijalan lagi, biarin mereka capek nungguin dijalan akibat kerakusannya.
Kayak gini aja pemerintah gak bisa kontrol, giliran THR dipalakin🤭
Harus ada aturan dan kontrol yang tegas nih buat pemerintah biar yang seperti ini tidak ada lagi.
Gen Z baru sekarang punya duit dan bilang bisnis jasa penukaran duit baru belakangan muncul.
Oh, dear.
Kalo lu orang Jakarta, mending tanya enyak babe lu dah, tahun 80an kalo tuker duit kemana. Lu kira istilah inang-inang muncul darimane? Wkwk.
🚨 BREAKING : FA sedang mempertimbangkan untuk menguji coba sistem dimana pelatih memiliki hak untuk melakukan challenge (maksimal 2 kali) keputusan wasit di lapangan.
Jatah akan berkurang jika challenge gagal, namun jika berhasil jatah akan tetap.
Rencana ini bertujuan agar VAR hanya menangani keputusan yang bersifat faktual (seperti offside otomatis), sementara keputusan yang bersifat subjektif (handball, atau kartu merah) hanya akan ditinjau ulang jika ada challenge dari pelatih.
Langkah ini diambil untuk mengurangi intervensi VAR yang terlalu sering dan dianggap merusak alur pertandingan.
Dengan sistem ini, tanggung jawab untuk meninjau insiden subjektif berpindah ke tangan pelatih, bukan lagi oleh wasit VAR.
📝 @martynziegler
OTT KPK belakangan ini terasa seperti mendapat panggung politik baru.
Bukan sekadar penegakan hukum, tapi perlahan diposisikan sebagai alat peraga untuk mendorong satu narasi: pilkada langsung itu mahal, rusak, dan melahirkan korupsi.
Narasinya rapi.
Biaya politik tinggi → kepala daerah terpilih → kejar pengembalian modal → OTT.
Dari situ muncul “solusi”: pilkada tidak langsung.
Masalahnya, ini logika yang setengah jujur.
Benar, pilkada langsung mahal.
Tapi mahalnya bukan karena rakyat memilih, melainkan karena partai mengubah pencalonan jadi ajang transaksi. Tidak aturan yang melarang.
Kalaupun ada, lemah pengawasan.
Korupsi memang nyata.
Tapi menjadikan OTT sebagai dalih merampas hak politik publik adalah permainan yang jauh lebih berbahaya.
Arsip foto yg aku jepret th 2007. Seorang mantan gubernur sholat dgn istrinya di sela-sela sidang korupsi yg dilakukannya.
2026: Masa-masa yg membingungkan & penuh ironi dlm kasus korupsi.
Fokus ke perang opini, membentuk persepsi, goal akhirnya dpt amnesti/rehabilitasi.